Reconstruction of Criminal Law Policy on Online Gambling Promotion in Social Media

Authors

  • Muhamad ilham Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Sumarno Universitas Pembangunan Panca Budi
  • ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Criminal Law Reconstruction, Online Gambling Promotion, Social Media.

Abstract

The development of digital technology has presented new challenges in criminal law enforcement, particularly regarding the increasingly massive and difficult-to-control promotion of online gambling on social media. This normative research with statutory and comparative approaches analyzes the criminal law regulations on online gambling promotion on social media and formulates an ideal reconstruction of criminal law policy to address this phenomenon. The research findings indicate that current criminal law regulations are scattered across Article 27 paragraph (2) in conjunction with Article 45 paragraph (3) of ITE Law No. 1/2024 with a maximum penalty of 10 years imprisonment and/or a fine of IDR 10 billion, as well as Article 426 of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code with a maximum penalty of 9 years imprisonment or a category VI fine. However, the implementation of legal policy still faces various complex challenges due to the rapid adaptation of perpetrators' modus operandi and limitations of the digital surveillance system. The ideal reconstruction of criminal law policy includes strengthening specific regulations for social media platforms, establishing artificial intelligence-based content detection and moderation systems, implementing corporate sanctions for negligent platforms, and enhancing multi-stakeholder coordination among law enforcers, digital regulators, and social media service providers.

References

H. Amrani dan M. Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan pertama. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

C. Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana, 2006.

F. Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Moeljalento, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi. Jakarta: Renika Cipta, 2008.

L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.

S. Rahadjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

R. Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2010.

M. Widyana, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.

L. S. Damayanti, dkk., "Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online," Jurnal Cendekia, vol. 2, no. 1, pp. 45-58, April 2025.

Laras, dkk., "Analisis Dampak Judi Online di Indonesia," Concept: Journal of Social Humanities and Education, vol. 3, no. 2, pp. 112-125, Juni 2024.

F. G. Manaroinsong, A. S. Wahongan, dan R. Y. J. Kaligis, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Promosi Judi Online," Lex Crimen, vol. 12, no. 4, pp. 234-248, 2024.

P. A. R. Manik dan I. W. B. S. Layang, "Analisis Yuridis Pengaturan Alat Bukti Terkait Influencer Yang Mempromosikan Judi Online Di Instagram," Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, vol. 14, no. 2, pp. 156-170, 2025.

O. P. Y. Mawei, H. Y. A. Bawole, dan V. D. D. Kasenda, "Penegakan Hukum Judi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik," Lex Administratum, vol. 13, no. 1, pp. 78-92, 2025.

Y. Pirnando, Y. Kusnadi, dan P. Angkupi, "Mekanisme Dan Regulasi Penegakan Hukum Terhadap Streamer Game yang Menyampaikan Informasi Tentang Judi Online," Muhammadiyah Law Review, vol. 8, no. 1, pp. 45-62, 2024.

Sriyana, "Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, Dan Psikologis Di Era Digital," Jurnal Sociopolitico, vol. 7, no. 1, pp. 23-38, Februari 2025.

J. B. M. Tendean, D. Rumimpunu, dan D. E. Rondonuwu, "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Promosi Iklan Judi Online Di Media Sosial," Lex Privatum, vol. 16, no. 1, pp. 102-118, 2025.

Antara News, "Kemkomdigi Tindak Tegas Akun Media Sosial Untuk Promosi Judi Online," 2025. [Online]. Tersedia: https://www.antaranews.com/berita/4442249/kemkomdigi-tindak-tegas-akun-media-sosial-untuk-promosi-judi-online [Diakses: 4 Februari 2026].

Gapura Hukum, "Hukum Judi Online di Indonesia," 22 Januari 2025. [Online]. Tersedia: https://gapurahukum.com/2025/01/23/hukum-judi-online-di-indonesia/ [Diakses: 4 Februari 2026].

J. Gea, "Pertanggungjawaban Hukum Influencer Judi Online Terhadap Masyarakat yang Rugi Ditinjau dari Hukum Pidana," Gempha Partners Law Firm, 17 November 2024. [Online]. Tersedia: https://gemphapartnerslawfirm.co.id/2024/11/17/pertanggungjawaban-hukum-influencer-judi-online-terhadap-masyarakat-yang-rugi-ditinjau-dari-hukum-pidana/ [Diakses: 4 Februari 2026].

Good Stats, "16,3 Juta Warga Indonesia Main Judi Online, Bikin Angka Perceraian Meningkat," 2025. [Online]. Tersedia: https://goodstats.id/article/16-3-juta-warga-indonesia-main-judi-online-angka-perceraian-akibat-judi-kian-meningkat-f5E8D [Diakses: 4 Februari 2026].

Hukumonline, "Jerat Hukum Judi Online Kian Berat, Ini Aturan Terbarunya!" 9 Juni 2025. [Online]. Tersedia: https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/ [Diakses: 4 Februari 2026].

MARI News, "Selebgram Promosi Judol, Sekali Klik Banyak Dampak," 2025. [Online]. Tersedia: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/selebgram-promosi-judol-sekali-klik-banyak-dampak-0p1 [Diakses: 4 Februari 2026].

N. Munawaroh, "Selebgram Endorse Judi Online, Ini Sanksinya Dalam UU ITE 2024," Hukumonline, 29 Oktober 2025. [Online]. Tersedia: https://www.hukumonline.com/klinik/a/selebgram-iendorse-i-judi-ionline-i--ini-sanksinya-dalam-uu-ite-2024-lt5a66e8c34b535/ [Diakses: 4 Februari 2026].

B. A. Oktavira, "Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian," Hukumonline, 29 Oktober 2025. [Online]. Tersedia: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnyamengiklankaniwebsite-i-yang-mengarahkan-ke-perjudianlt5c8dcebfa556f/ [Diakses: 4 Februari 2026].

PPATK, "Pemerintah Tegaskan Perang Total terhadap Judi Online dan Pencucian Uang," 4 November 2025. [Online]. Tersedia: https://www.ppatk.go.id/news/read/1555/pemerintah-tegaskan-perang-total-terhadap-judi-online-dan-pencucian-uang.html [Diakses: 4 Februari 2026].

Pracasya Law, "Aturan terhadap Pelaku yang Mempromosikan Judi Online Berdasarkan UU ITE," 14 November 2024. [Online]. Tersedia: http://pracasya-law.com/jp/index.php/2024-11-15-08-28-21/219-aturan-terhadap-pelaku-yang-mempromosikan-judi-online-berdasarkan-uu-ite [Diakses: 4 Februari 2026].

Tempo, "Polri Sebut 85 Influencer Jadi Tersangka Promosi Judi Online," 2025. [Online]. Tersedia: https://www.tempo.co/hukum/polri-sebut-ada-85-influencer-jadi-tersangka-promosi-judi-online-1171532 [Diakses: 4 Februari 2026].

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online.

Downloads

Published

2025-10-27