Conflict of Authority in Determining Rehabilitation for Narcotics Addicts Between the Integrated Assessment Team and the District Attorney's Office in Padangsidimpuan City

Authors

  • Sahlan Pege Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Henry Aspan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Mhd. Azhali Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Conflict of Authority; Integrated Assessment Team; District Attorney's Office; Narcotics Rehabilitation; Protection of Victims' Rights.

Abstract

The determination of rehabilitation for drug addicts and abusers in the Indonesian criminal justice system is essentially directed as a form of legal protection and recovery for individuals experiencing drug dependence. However, in law enforcement practice, there is often a lack of synchronization of authority between the Integrated Assessment Team (TAT), as the institution that conducts medical and legal assessments of drug addicts, and the District Attorney's Office, as the institution that has the authority to prosecute and determine the direction of case policy at the law enforcement stage. This condition gives rise to a conflict of authority in determining the rehabilitation of drug addicts, especially when the rehabilitation recommendations produced by the Integrated Assessment Team are not always accommodated in the prosecution process, thus potentially shifting the rehabilitative orientation towards a repressive approach. This study aims to analyze the form of conflict of authority between the Integrated Assessment Team and the District Attorney's Office in determining the rehabilitation of drug addicts in Padangsidimpuan City and examine the implications of this conflict of authority on the protection of the rights of victims of drug abuse based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The research method used is normative legal research with a statutory, conceptual, and case approach through an analysis of narcotics regulations, rehabilitation policies, criminal law doctrine, and the practice of implementing authority between law enforcement agencies. The results of the study indicate that conflicts of authority occur in the form of differences in interpretation of the status of drug addicts and abusers, disagreements regarding the binding force of the Integrated Assessment Team's assessment results, and disharmony in the implementation of authority between rehabilitative and repressive approaches in the prosecution process. This conflict has implications for weak legal certainty, hampered access to rehabilitation, and has the potential to reduce the protection of the rights of victims of drug abuse which are normatively guaranteed through medical and social rehabilitation mechanisms based on Law Number 35 of 2009. Therefore, harmonization of authority, strengthening institutional coordination, and standardization of the implementation of assessment results are needed to realize a narcotics rehabilitation system that is oriented towards legal certainty, protection of victim rights, and substantive justice.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala BNN RI Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pp. 7–12.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pp. 3–8.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pp. 5–10.

S. Arifin, “Kepastian Hukum dalam Penanganan Rehabilitasi Pecandu Narkotika,” Jurnal Rechtsvinding, vol. 11, no. 3, pp. 301–315, 2022.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 4, Pasal 54, dan Pasal 127.

A. Mulder, Criminal Policy and Criminal Justice System. Jakarta: Gramedia, 2019, pp. 87–95.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pp. 9–15.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-029/A/JA/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika, pp. 14–19.

Henry Aspan, M. Tartib, dan Etty Sri Wahyuni, “Perspektif Ekonomi dalam Konstitusi Indonesia dan Relevansinya dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19,” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, vol. 7, no. 5, pp. 6204–6216, 2022 (menggunakan metode penelitian hukum normatif, empiris, dan socio legal sebagai instrumen penguraian persoalan hukum).

Henry Aspan, “Conditional Release for Convictors of Narcotics Crimes From The Perspective of Indonesian Criminal Law,” Human Rights et Justicia, vol. 1, no. 1, pp. 12–26, 2025 (relevan terhadap kebijakan hukum pidana narkotika dan pendekatan normatif terhadap implementasi sistem pemidanaan).

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala BNN RI Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pp. 7–12.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pp. 3–8.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pp. 7–13.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-029/A/JA/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika, pp. 14–21.

E. A. Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018, pp. 95–106.

M. S. Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2019, pp. 121–132.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13–18

Mhd. Azhali Siregar, “Penegakan Hukum dan Harmonisasi Kelembagaan dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum dan Keadilan, vol. 5, no. 2, pp. 88–99.

Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pp. 14–18.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, pp. 187–196.

M. S. Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2019, pp. 133–141.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 127.

P. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2016, pp. 45–57.

Mhd. Azhali Siregar, Op.Cit., pp. 92–97.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pp. 18–23.

Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pp. 18–23.

Satjipto Rahardjo, Op.Cit., pp. 197–205.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 4, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2016, pp. 58–69.

M. S. Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2019, pp. 142–151.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13–18.

E. A. Fattah, Theories of Victimology. New York: Palgrave Macmillan, 2017, pp. 84–92.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, pp. 206–214.

Mhd. Azhali Siregar, “Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, 2023.

Mhd. Azhali Siregar, “Menelusuri Perjalanan Lahirnya Konsep Sistem Hukum Pidana dan Hukum Pidana di Indonesia,” 2023.

Downloads

Published

2025-10-27

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>