Child Protection in the Perspective of Islamic Law and the Convention on the Rights of the Child (A Study at the Social Service Department of Medan City)

Authors

  • Halim Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rusli Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Hasibuan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

Keywords:

Protection, Convention on the Rights of the Child, Law, Convention

Abstract

Permasalahan perlindungan anak dalam konteks penelitian ini adalah segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak, baik yang diatur dalam sumber hukum Islam maupun peraturan di bidang perlindungan anak yang merupakan turunan dari KHA yang telah ditetapkan. diratifikasi. Dalam konteks penelitian ini, baik hukum Islam maupun KHA dipandang sebagai suatu sistem hukum. Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peran hukum Islam dan KHA masing-masing sebagai sistem hukum perlindungan anak, faktor penghambat dan pendukung yang mempengaruhi fungsi peran tersebut. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana peran Hukum Islam dan Konvensi Hak Anak terhadap Perlindungan Anak. Kedua, apa saja faktor pendukung dan penghambat peran hukum Islam dan Konvensi Hak Anak dalam melindungi anak. Ketiga, bagaimana peran Dinas Sosial Kota Medan dalam mengatasi permasalahan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. peneliti akan mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana hukum Islam dan Konvensi Hak Anak (KHA) memandang perlindungan anak dari sudut pandangnya masing-masing dan kemudian akan dianalisis secara keseluruhan. Secara spesifik, tradisi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian grounded theory.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan: Pertama, perlindungan anak dalam perspektif Islam meliputi: Bersikap adil dalam memberi, menjaga nama baik anak, melindungi anak dari pergaulan buruk, dan melindungi anak dari penelantaran dengan kehidupan yang terjamin. Sedangkan dalam perspektif Konvensi Hak Anak, perlindungan anak telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang merupakan penyempurnaan dari ratifikasi KHA oleh Negara Indonesia. Kedua, peran Dinas Sosial Kota Medan dipengaruhi oleh faktor pendukung dan penghambat dalam menjalankan perannya dalam perlindungan anak. Dalam menjalankan fungsinya di bidang kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Kota Medan didukung oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (LKSM) yang merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Ketiga, peran Dinas Sosial Kota Medan menurut perspektif Islam adalah melindungi anak dari pergaulan buruk dan melindungi anak dari pergaulan buruk. Peran tersebut dijalankan sebagai lembaga yang menjalankan kewajiban negara dalam melaksanakan pengasuhan dan perlindungan anak dari penelantaran. Secara umum bidang dan seksi Dinas Sosial Kota Medan tidak hanya fokus pada pemberdayaan dan perlindungan anak saja. Dalam bidang perlindungan anak, peran Dinas Sosial Kota Medan yang paling sentral adalah pada bidang rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh bagian rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di luar lembaga dan/atau lembaga.

Author Biographies

Halim, Universitas Pembangunan Panca Budi

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi

Rusli, Universitas Pembangunan Panca Budi

Mahasiswa UNPAB

Hasibuan, Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

mahasiswa Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

References

Purba Hasyim, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta: Bumi Aksara, 2022.

Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996 Abdul Razaq Husain, Islam wa Tiflu, Alih Bahasa Azwir Butun, Hak-hak Anak dalam Islam, Jakarta: Fika Hati Aniska, 1992.

Abdullah Ahmed Al-Na’im, Dekonstruksi Syari’ah dalam terjemahan Ahmad Suhaedy & Amiruddin Arrani, Yogyakarya: LKiS, tt.

Abu Ishaq al Shatibi, al Muwafaqat fi Usul al Syari’ah, Jilid II, Kairo: Dar Ibnu Ahmad Kamil & Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Akmaluddin Syahputra dan Rustam, Perlindungan Anak di Keluarga, Sekolah,

Masjid dan Situasi Pandemi Covid-19 dalam Jufri Bulian Ababil (editor), Medan: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, 2021.

Ane Brown, Human Rights And The Borders Of Suffering. Manchester: Manchester University Press, 2002.

Anselm Strauss & Juliet Corbin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif: Tata langkah dan Teknik-teknik Teoritisasi Data dalam terjemahan Muhammad Shodiq & Imam Muttaqien, Cetakan1 & 2, Yogyakarya: Pustaka Pelajar, 2007.

Bustanul Arifin, Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012).

D.Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012.

Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoever Fakultas Hukum Universitas Udayana, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2009.

Hardjon, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jakarta: Eresco, 2007.

Haris Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta: Salemba Humanika Dimensi, 2011.

H. Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi, Jakarta, PT Raja Grafindo, 2014.

Ibnu Manzur, Lisan Arab, Kairo: Dâr al Ma’arif, tt.

Iman Jauhari, Advokasi Hak-Hak Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan, Medan: Pusataka Bangsa, 2008.

Jamal Abdurrahman, Tahapan Mendidik Anak: Teladan Rasulullah, terjemahan Bahrun Abu Bakar (judul asli Athfalul Muslimin Kaifa Rabbahumunnabiyul Amin), Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2005.

Jane K. Cowan (Eds), Culture and Rights. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.

Jasser Auda, A-Maqasid Untuk Pemula dalam terjemahan ‘Ali ‘Abdelmon’im, Yogyakarta: Sukapress, 2013.

Jasser Auda, Fiqh al-Maqasid: Inathah al-Ahkam al-Syar’iyah bi Maqasidiha, London: al Ma’had al ‘Aliy li al Fikr al Islamiy, 2006.

Jasser Auda, Maqasid al Shari’ah A Beginner’s Guide, London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Jasser Auda, Maqasid al-Syari’ah Inda al-Syaikh al-Qardawi, Doha: t.p., 2007 Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, Bandung: Mizan, 2015.

J. Auda, Maqâsid al-sharî’ahas Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, London: The International Instutute of Islamic Thought, 2007.

Ablisar, Madiasa & Marlina, Universitas Sumatera Utara, Juvenile Treatment Model According to Juvenile Criminal Justice System in the LPKA (Juvenile Detention Center) Class I, Tanjung Gusta Medan, Jurnal Medico- Legal Update, Volume 20 No 23, 2020.

Adam Sani, Kajian Normatif Perlindungan dan Hak Anak dalam Konvensi Internasional, Jurnal Ius Civile, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Universitas Teuku Umar, Vol.1, No.1, 2017

Annisa Justisia Tirtakoesoemah & Muhammad Rusli Arafat, Penerapan Teori Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta atas Penyiaran, Pena Justisia, Vol. 18, No.1, 2019.

Downloads

Published

2023-12-20