Analysis of Decision No. 489/Pid.B/2025/Pn.Mdn on the Criminal Act of Assault Against an Online Transportation Driver

Authors

  • Ireny Natalia PutriI Sihite Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Abdul Rahman Maulana Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Assault, Online Drivers, Judges' Considerations, Criminal Verdict, Legal Protection.

Abstract

This study examines the analysis of judges' considerations in cases of assault against online transportation drivers. Cases of assault against online transportation drivers are becoming more frequent with the rise in app-based services, necessitating an in-depth study of how judges assess the elements of the crime and the legal chronology of events. This study uses a decision study approach combined with an analysis of trial facts. The results indicate that the panel of judges determined that the elements of assault were met based on the physical act causing injury, intent (mens rea), and a clear causal relationship between the act and the consequences experienced by the victim. The judge also considered the defendant's intent through motive, intensity of the act, demeanor after the incident, and the means used in committing the violence. Furthermore, the impact on the victim, whether physical, psychological, or economic, is an aggravating factor in determining the severity of the sentence. Legal protection for online transportation workers who are vulnerable to violence in carrying out their work.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, h. 7.

Abdul Rahman Maulana Siregar, “Analisis Normatif Penyelesaian Tindak Pidana Medis dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 2024.

Abdul Rahman Maulana Siregar, “Kepastian Hukum dalam Penerapan Teknologi Kesehatan: Perlindungan Data Pasien dan Malpraktik,” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2025.

Abdul Rahman Maulana Siregar, “Persetujuan Tindakan Medis dalam Anestesiologi dan Perawatan Intensif: Tinjauan Teori Hukum dan Hak Pasien,” Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2025.

Alfa Singasari, “Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945: Bunyi dan Penjelasannya,” http://www.alfasingasari.com/2017/01/pasal-27-ayat-1-2-3-uud-1945.html, diakses 19 Agustus, pukul 14.15 WIB.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2019, hlm. 22.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kemdikbud, Jakarta, 2016, hlm. 1423.

Gustav Radbruch, Einführung in die Rechtswissenschaft, Quelle & Meyer, Leipzig, 1932, hlm. 105.

Ismaidar, “Kajian Hukum dalam Penerapan Undang-Undang tentang Pencucian Uang dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Jurnal Hukum Responsif, 2019.

Ismaidar, “Rekonstruksi Sistem Pembuktian dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan,” Jurnal Hukum Responsif, Vol. 6 No. 6, 2019, hlm. 12–20.

Jaydarifard, “Risk Factors and Safety Strategies for Mitigating Violations, Harassment and Assault in Taxi and Ride-Hailing Services,” Transportation Research, 2025.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2014, hlm. 77.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), op.cit., hlm. 377.

Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991, hlm. 245.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017, hlm. 6.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 112.

Nasution, Penegakan Kepatuhan Pengemudi Ojek Online terhadap Aturan Lalu Lintas, Tesis, Universitas Sumatera Utara, 2023.

NF Musyaffa, “Legal Protection for Online Transportation Drivers,” Sawwa: Jurnal Studi Gender, 2024.

Pancawati, N. A., Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Kota Medan), Skripsi, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2010.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 3–5.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 25.

Rahmayanti, “Kajian Kriminologi terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Kekerasan,” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2023.

Rahmayanti, “Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam,” Jurnal Mercatoria, Vol. 10 No. 1, 2017, hlm. 60–73.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hlm. 15.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 5.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006, hlm. 250.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hlm. 13.

Subekti, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, hlm. 89.

Surbakti, A. P., Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Turut Serta dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian: Analisis Putusan PN Stabat No. 467/Pid.B/2022/PN Stb, Skripsi, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2023.

U.S. Government Accountability Office (GAO), Information on Assaults against Drivers and Passengers, 2024.

Yulia Catur Lestari, Rihantoro Bayuaji, dan Wawan Setiabudi, “Perlindungan Hukum Driver Ojek Online terhadap Mitra Kerja Transportasi Online,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1, 2021, hlm. 77–89.

Downloads

Published

2025-10-27