Legal Effort in Domestic Violence Cases in the Criminal Investigation Unit of the Southeast Aceh Police
Keywords:
Legal Action, Domestic Violence, Investigation, Police.Abstract
Domestic Violence (DV) is a crime with special characteristics because it occurs in a private space and involves a personal relationship between the perpetrator and the victim. This condition often creates obstacles in the law enforcement process, especially at the investigation stage. This study aims to analyze the legal efforts undertaken by law enforcement officers in handling cases of Domestic Violence in the Criminal Investigation Unit of the Southeast Aceh Police. The research method used is normative legal research with a statutory regulatory approach and a case approach. Data were analyzed qualitatively by examining the legal provisions governing domestic violence and case handling practices by police officers. The results of the study indicate that legal efforts undertaken by law enforcement officers include receiving reports, investigating, gathering evidence, and handing over cases to the public prosecutor in accordance with the provisions of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence and the Criminal Procedure Code. However, the effectiveness of these legal efforts still faces obstacles such as limited evidence, low courage of victims to continue the legal process, as well as cultural factors and power relations in the household. Therefore, it is necessary to strengthen the role of law enforcement officers through increasing professionalism, consistent application of standard operating procedures, and an approach oriented towards victim protection in order to realize just law enforcement.
References
Arif Sahlepi, Muhammad. Penegakan Hukum Pidana Berbasis Perlindungan Korban. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2021.
Ismaidar. Hukum Pidana dalam Dinamika Sosial Masyarakat. Medan: Tahta Media, 2020.
Rahmayanti. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Medan: CV. Mitra Ilmu, 2021.
Ramadani, Suci. Peranan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan KDRT. Medan: Pustaka Prima, 2020.
Siregar, Abdul Rahman Maulana. Penegakan Hukum terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Medan: Pustaka Nusantara, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2021.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2020.
Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Rahmayanti. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, 2021.
Ramadani, Suci. “Peranan Polisi dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 5 No. 1, 2020.
Arif Sahlepi, Muhammad. “Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Perlindungan Korban,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 3, 2023.
Ismaidar. “Pendekatan Normatif dalam Penegakan Hukum Pidana,” Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, 2020.
Siregar, Abdul Rahman Maulana. “Hambatan Penyidikan Kasus KDRT,” Jurnal Hukum Responsif, Vol. 4 No. 2, 2021.
Hiariej, Eddy O.S. “Keadilan Substantif dalam Hukum Pidana,” Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 1, 2020.
Handayani, Ika. “Perlindungan Perempuan Korban KDRT,” Jurnal Gender dan Hukum, Vol. 3 No. 1, 2022.
Samosir, Djisman. “Pembuktian dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Jurnal Penegakan Hukum, Vol. 6 No. 3, 2022.
Nasution, Adnan Buyung. “Akses Keadilan bagi Korban Kekerasan,” Jurnal HAM, Vol. 11 No. 1, 2020.
Lubis, Todung Mulya. “Negara Hukum dan Perlindungan Korban,” Jurnal Konstitusi, Vol. 18 No. 2, 2021.
Prakoso, Djoko. “Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Kepolisian, Vol. 4 No. 2, 2021.
Wahyudi, Setyo. “Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 16 No. 1, 2020.
Nugroho, Bambang. “Peran Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 9 No. 2, 2020.
Sitompul, Arwin. “Efektivitas UU PKDRT,” Jurnal Legislasi, Vol. 17 No. 4, 2021.
Sihombing, Uli Parulian. “Hak Korban dalam Proses Peradilan Pidana,” Jurnal HAM, Vol. 12 No. 2, 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, “Data Kekerasan terhadap Perempuan,” https://www.kemenpppa.go.id
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, “Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan,” https://www.komnasperempuan.go.id
Badan Pusat Statistik, “Statistik Kejahatan Indonesia,” https://www.bps.go.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Standar Operasional Prosedur Penyidikan,” https://www.polri.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Direktori Putusan,” https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zubaidah, Rahmayanti; Suci Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




