The Urgency of Enforcement of The Implementation of The Ultimum Remedium Principle Against Environmental Crimes in Indonesia

Authors

  • Frenki Hamonangan Turnip Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahmayanti Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Suci Ramadani Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Ultimum Remedium, Law Enforcement, Environment, Criminal Law, Corporation.

Abstract

The ultimum remedium principle is a doctrine in criminal law that places criminal sanctions as the last resort after administrative and civil law instruments have proven ineffective in addressing violations. In the context of environmental law in Indonesia, the implementation of this principle becomes problematic when serious environmental violations that cause significant harm to communities and ecosystems are sanctioned only with administrative penalties, resulting in a lack of deterrent effect. This study aims to analyze the urgency of applying the ultimum remedium principle in the enforcement of environmental law in Indonesia by examining normative, juridical, and practical aspects. The research method used is normative juridical, employing statutory, conceptual, and case approaches. The results of the study indicate that although the ultimum remedium principle is regulated in Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, its implementation has been inconsistent. Many corporate offenders responsible for pollution are only subject to administrative sanctions without criminal prosecution, thus weakening the deterrent effect of environmental criminal law. Therefore, the ultimum remedium principle remains necessary but should be applied selectively and proportionally to prevent impunity for serious environmental offenders.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2021.

Azhali Siregar, Muhammad. “Kebijakan Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Hukum Tahta Media, Vol. 5, No. 1 (2022): 55–70.

Azhali Siregar, Muhammad. Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Restorative Justice. Medan: Tahta Media, 2022.

BBC Indonesia. “Ketimpangan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.” Diakses 15 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. “Kasus-Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Tahun 2023.”https://gakkum.menlhk.go.id

Faizal, Amiruddin. “Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52, No. 2 (2021): 112–128.

Faizal, Amiruddin. Hukum Lingkungan dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021.

Hamzah, Andi. “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 4 (2021): 350–365.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2020.

Hukumonline.com. “Ultimum Remedium dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.” Diakses 12 Oktober 2025.

Ismaidar. “Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum, Vol. 6, No. 1 (2023): 44–58.

Ismaidar. Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lingkungan Hidup. Medan: Pustaka Prima, 2022.

Kompas.com. “Kasus PT Sorini Agro Asia: Pencemaran Sungai Brantas.” Diakses 10 Oktober 2025.

Marzuki, Peter Mahmud. “Metode Penelitian Hukum Normatif: Suatu Pendekatan Konseptual.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 3 (2021): 245–260.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rahmayanti. “Efektivitas Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Sosial, Vol. 4, No. 2 (2023): 130–145.

Rahmayanti. Hukum Lingkungan dan Keadilan Ekologis di Indonesia. Medan: Tahta Media, 2023.

Ramadani, Suci. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan.” Jurnal Tahta Media, Vol. 3, No. 1 (2023): 25–40.

Ramadani, Suci. Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Kejahatan Lingkungan Hidup. Medan: Tahta Media, 2023.

Rangkuti, Siti Sundari. “Evaluasi Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana dalam Kasus Lingkungan.” Jurnal Hukum Airlangga, Vol. 12, No. 1 (2020): 66–79.

Rangkuti, Siti Sundari. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2020.

Sahetapy, J.E. “Konsep Kriminalisasi dalam Hukum Lingkungan.” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7, No. 2 (2021): 84–96.

Sahetapy, J.E. Pidana dan Pemidanaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Shalepi, Muhammad Arif. “Analisis Hukum terhadap Prinsip Ultimum Remedium pada Kejahatan Lingkungan.” Jurnal Hukum Pancabudi, Vol. 6, No. 1 (2022): 71–86.

Shalepi, Muhammad Arif. Aspek Hukum Perlindungan dan Penegakan Lingkungan Hidup. Medan: Tahta Media, 2022.

Sudarto. “Pendekatan Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Nasional, Vol. 15, No. 3 (2020): 201–215.

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangannya. Bandung: Alumni, 2020.

Sutherland, Edwin H. Principles of Criminology. New York: Rowman & Littlefield, 2020.

Tempo.co. “Kasus Pencemaran Limbah di Citarum: Pemerintah dan Penegakan Hukum.” Diakses 13 Oktober 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Waluyo, Bambang. “Penegakan Hukum Lingkungan: Antara Administrasi dan Pidana.” Jurnal Sinar Hukum, Vol. 9, No. 2 (2022): 170–185

Waluyo, Bambang. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Yulia, Retno. “Keadilan Restoratif dalam Kejahatan Lingkungan.” Jurnal Refika Aditama, Vol. 4, No. 2 (2021): 99–113.

Yulia, Retno. Hukum dan Keadilan Lingkungan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Yulianti, Dian. “Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Modern.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 11, No. 2 (2022): 144–159.

Zulfikar, Ahmad. “Penerapan Sanksi Pidana sebagai Upaya Terakhir dalam Pelanggaran Lingkungan.” Jurnal Hukum Hijau, Vol. 5, No. 1 (2023): 50–65.

Downloads

Published

2025-10-27

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>